transaksi dengan sebuah cabang dari badan namun ada beberapa cabang gabisa menggunakan gabungan
jika tidak pemusatan maka saat transaksi dengan masing-masing cabang tersebut harus tetap dibuat satu fp kecuali memang cabang sama yang dengan transaksi beberapa kali baru dapat dilakukan penggabungan http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=1af2f80dc87577a2c309b3ee992a07c5&str=&q_do=match
–
SAW