Table of Contents

171260--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

salah masukin sppb, mau diganti gabisa karena no sspb harus sama dengan faktur normal ?

Jawaban

coba suruh konfirmasi ke KPP apakah boleh dibatalkan fakturnya karena kan pembatalan faktur hanya boleh dilakukan kalau ga jadi transaksinya

Dasar Hukum

Editor

AL