wp penyerahan barang kebutuhan pokok kan dapat fasilitas bebas PPN 08, ini pilihnya yang mana ? kenapa di kpp beda-beda ?
mungkin karena memang ketentuan turunan atas barang kebutuhan pokok ini belum ada jadi memang untuk membuat faktur 08nya ini dikonfirmasikan ke KPP dulu sebagai pihak yg mengawasi
–
AL