jika terdapat transaksi penyewaan villa dan pemilik villa adalah orang pribadi, untuk pajak yang harus dibayarkan itu pajak apa? pph final atau pp 23 ya? kalau seandainya penyewaan villanya hanya 3 hari apakah tetap dipotong pph final ibu atau dikenakan pajak penghasilan biasa untuk orang pribadi ?
normatif aja jika masuk ke pasal 2 PP 34/2017 maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa di pasal 2 ayat 3 dijelaskan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
–
DR