SPT PPN LB menjadi LB lebih besar, bagaimana Induk II nya?
sesuai lampiran PER-29/2015, WP ada dua piliha dikompen ke masa berikutnya bagian D untuk bagian E dikosongin dan melakukan SPT Pembetulan beruntun atau dikompen di masa dimana dilakukan pembetulan hanya selisihnya aja pada bagian F tanpa pembetulan masa berikutnya
–
ENT