Table of Contents

171145--15-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Dear Kring Pajak, Mohon bantuannya untuk pertanyaan saya berikut : Apabila PT saya adalah PKP yang sudah berproduksi, lalu kemudian menyewa sebuah tempat lagi utk extend usaha (disini belum berproduksi hingga saat ini karena terpengaruh pandemi) mulai 2019, maka atas FP Masukan atas pembelian barang modal di tempat usaha baru yg belum berproduksi tersebut saya kreditkan hingga saat ini tahun 2022. Dalam UU 42 tahun 2009 Pasal 9 ayat (2a), pajak masukan tersebut dapat dikreditkan tanpa batas waktu. Namun dalam UU Harmonisasi Pasal 9 ayat (6a), disebutkan bahwa PPN Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan apabila dalam jangka waktu 3 tahun usaha tersebut tetap belum berproduksi. UU Harmonisasi pada dasarnya start April 2022, dalam hal ini saya mohon arahannya terkait ppn masukan saya sejak 2019 tersebut, bagaimana kah perlakuan seharusnya? Mas/mba mau tanya, tentang hal ini kan sudah diubah sejak UU ciptaker dan dijelaskan lebih lanjut di Pasal 54 PMK-18/2021? Dan di ketentuan peralihan pasal 110 ayat 1 disebutkan bahwa PM yg sudah dikreditkan sebelum 2 nov 2022, menggunakan ketentuan PMK ini. Berarti FP masukan yg dikreditkan sejak 2019 tsb mengikuti ketentuan ini ya mas/mba?

Jawaban

betul lor, untuk jangka waktu pengkreditannya mengikuti PMK 18. Kalau dalam jangka waktu tertentu ini belum melakukan penyerahan sesuai pasal 55 PM nya tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

EK