Berarti harus membuat surat pemberitahuan lagi untuk menambah kan NPWP atas cabang baru tersebut? https://twitter.com/lailaintan3/status/1543881486650073088 ??????????????????????????????????????????- mohon arahan ini wpnya nanya kl penambahan cabang ya, bukan penambahan tempat PPN dipusatkan
mas, untuk cabang baru ini akan pemusatan secara otomatis mas, jadi ga perlu menyampaikan pemberitahuan penambahan, karena dia terdaftar di madya mas. Jadi kita pakai aturan yg per 05/2021, bukan pakai yg per 11/2020. Tolong jawaban agen sebelumnya diralat ya mas.
–
EK