company ingin melakukan pembetulan SPT PPH 2326 masa desember 2018, ketika saya lapor via e-filling itu tidak bisa. karena memang pada SPT normal des 2018 terdahulu masih lapor via ke KPP. mohon dibantu mas mbak
ini harus sesuai pelaporan normalnya mas pembetulan itu
–
MIP