pengalihan tanah dan bangunan pelunasan pphnya kalo gapunya npwp gimana?
(Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016) Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk BUT
–
CRG