Ditahun 2021 mendapat pengurangan Insentif (PMK 82/2021) PPh Angsuran Psl 25 sebesar 50% (misal 100 jt menjadi 50jt), apakah nilai pengurang yg 50% yang didapat tersebut harus disetorkan/ikut diperhitungkan dalam pembayaran SPT PPh Badan Tahunan 2021?
Insentifnya berupa pengurangan angsuran yang harus dibayar sebesar 50%. Jadi atas angsuran yang sudah disetor sebesar 50% bisa jadi kredit pajak di tahun pajak angsuran tsb disetor. Tapi yang bisa jadi kredit pajak hanya atas yang benar-benar disetor aja mas
–
AAM