Pengajuan pembebasan PER 1 tahun 2011 untuk format lampiran menggunakan PER yang mana
PER 1 tahun 2011 disempurnakan/diubah dengan PER 21 tahun 2014 namun tidak diubah lampirannya artinya formatnya menyesuaikan aturan PER 1 tahun 2011
–
HPDN