Cara pengajuan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022 gmn ya?
Untuk cabang baru, yang mendaftarkan diri sejak PMK-112 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, akan diberikan NPWP cabang dan NIKTU. Sedangkan untuk WP cabang yang sudah diterbitkan NPWP sebelum PMK-112 berlaku nanti akan diberikan NIKTU juga. Bisa cek ketentuannya di Pasal 9 dan 10 PMK-112/2022.
–
NK