wp nanya ttg faktur penjualan yg dimaksud di pasal 19 per 03 kayak apa. gaada ketentuan, contoh atau definisi khusus di perpajakan, kan ya? dikembalikan ke ketentuan umum yg berlaku kan ya?
iya ga ada, yang ada cuman yang terkait PKP PE di pasal 27 ayat 1
–
RS