https://twitter.com/AyuniRizkina/status/1549618326883934208 Transaksi berbeda tetapi dibuat dalam 1 invoice . Cth sewa alat 50jt mobilisasi 15jt . Maka ppn yg byrkan brp? Dibuat FP terpisah atau satu saja? 65 juta x 11% atau gimana?
Pastikan lagi mobilisasi itu apa, sepanjang bukan jenis barang/ jasa yang di kecualikan dari objek PPN maka harusnya akan tetap terutang PPN, dan terkait pembuatan fakturnya boleh di gabungkan menjadi 1 faktur saja.
–
RS