Jika dokumen seperti invoice dan kwitansi yg sudah di materai, ttd, dan cap perusahaan yg kami terima dari supplier (lawan transaksi) berbentuk scan, bukan fisik asli bercap basah, apakah jika suatu saat ada pemeriksaan, dokumen tersebut dianggap bermasalah oleh pemeriksa karena berbentuk scan ?
untuk dokumen“ tsb tdk diatur ya, harus bercap basah atau tidak. Kecuali dokumen” yg diatur sendiri misalnya faktur pajak atau dok yg dipersamakan dgn faktur/spt dll.
–
FRS