fp digungung misal masa mei blm dilapor di spt masa ppn mei bisa gak digungung dilaporkannya di masa berikut ?
gabisa, sesuai saat terutangnya disaat penyeraha atau pembayarannya kapan, kalau mei ya dilaporkannya di bulan mei, yg bisa dilaporkan untuk masa berikutnya itu untuk fp masukan bisa dikreditkan di masa fp atau 3 bulan setelah
–
AL