ketika pengurus yang tidak terdaftar di akta menandatangani spt apakah surat keterangan sesuai SE-02/2017 disediakan sebelum atau sesudah tandatangan?
harusnya saat penandatanganan sudah ada surat keterangannya, agar masuk dalam pengertian pengurus sesuai dengan SE 02/2017
–
EAL