#23Q Setelah keluar dari KPP Madya, pemusatan dipindahkan ke KPP Pratama, nah untuk pemusatan di KPP bisa untuk jangka wkt berapa lama? Pasal 11 PER-07/2020 dan PER-11/2020.
#23A: ketentuan saat ini untuk pemusatan PPN tidak memiliki jangka waktu sepanjang belum diajukan pencabutan Keputusan Pemusatan oleh PKP yang bersangkutan atau dicabut secara jabatan oleh kepala kanwil
–
AKR