pph pasal 4 ayat 2 kan ga diatur sertifikat. kalau wp dapat warisan dan jadi 1 sertifikat untuk ephtb terutang sesuai proporsi. kalau sertifikat atas nama 1 orang dan setelah dijual uangnya diberikan ke adiknya?
masuk ke hibah dan merupakah objek pajak.
–
WDP