PPS: udah ikut PPS kalau ikut kebijakan 2 harta di PPS kan muncul di SPT Tahun 2022. Bentuk hartanya uang tunai dan digunakan di 2021 untuk beli rumah setengahnya. di 2021 rumahnya perlu dilaporkan atau tidak?
tidak perlu dilaporkan. dilaporkannya di spt tahun 2022.
–
WDP