dividen pmk 18/2021 realisasi dari investasinya kapan
jika yang dimaksud kapan wp bisa benar0benar menginvestasikan dividen tsb kembali ke pasal 36 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
–
KLG