Table of Contents

170574--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

kalau penjual terlambat bayar PPN dan lapor, tapi sudah sesuai saat membuat FPnya, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

sepanjang membuat FPnya sesuai saat terutang, tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa jika masih dlm waktu 3 bulan

Dasar Hukum

Editor

NGD