Table of Contents

170566--18-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mba, kalau wp sebelumnya pkp lalu dia dipusatkan jadi udah nggak pkp lagi. ketika dia akan akses ebuni dan input sertel muncul keterangan DGCER1002 Data Sertifikat Elektronik tidak ditemukan. udah coba clear cache, private window sama nama file sertel nggak ada tambahan apa2 tetep gabisa. apakah wpnya harus ajukan sertel baru?

Jawaban

Iya krna dia udah non pkp, sepertinya sertelnya gabisa dipake lagi Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2017 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang.

Dasar Hukum

Editor

KLG