Table of Contents

170554--17-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

alo admin, kalau saya bikin faktur pajak pengganti untuk masa pajak April 2022 dan tanggal faktur pajaknya> 15 Mei 2022, apa lawan transaksi tetap bisa mengkreditkan faktur pajak tersebut untuk masa April 2022? Dan jika menerbitkan faktur pajak pengganti sebelum tgl 31 Mei 2022, apa ini bisa dikenakan sanksi administratif?

Jawaban

untuk tanggal faktur pajak penggantinya sesuai kapan faktur pajak pengganti dibuat, batasan tgl 15 bulan berikutnya itu adalah untuk upload faktur pajak keluaran normal dan penggantinya mas. Jdi misal wp faktur pajak normal bulan april, dan buat fp pengganti 15 mei 2022, maka batas uploadnya adalah tgl 15 bulan berikutnya. Jadi untuk penerbitan fp penggantinya masih bisa dibuat sepanjang terhadap spt masa ppn masa pajak dilaporkannya faktur pajak hang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

KLG