syarat2 melengkapi permohonan PBK: apakah benar hanya permohonan PBk+asli SSP? PBK atas kesalahan tarif pph 4(2), seharusnya 1,75% sy masih potong 2% apakah bukti potong dan spt harus dilakukan pembetulan dulu di e bupot? saya pemotong dan SPT Masa sudah dilapor
kembali ke kalusal belum diperhitungkan dalam spt, bisa konfirmasi ke kpp apakah setelah dilakukan pembetulan maka bisa dilakukan pbk sesuai klausal tersebut atau tidak
–
SAW