Kak, “bagaimana format pengajuan surat terpisah untuk permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri karena kredit pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP sesuai pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2021 ?”
ada di lampiran per 04/2020
–
EK