Saya mau bertanya kalo perusahaan memberikan uang secara cuma cuma ke karyawan apa itu termasuk natura ?
as kita jawab aja begini, jika reimbursement tersebut masuk ke pengertian atura sesuai pasal 4 UU HPP maka menjadi objek penghasilan pasal 21. Biar wp yang menentukan itu natura apa bukan.
–
EK