Table of Contents

170470--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

apa saja syarat untuk legalisasi surat keterangan bebas pph 23?

Jawaban

Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak. b. Kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima. (SE-11/PJ/2011)

Dasar Hukum

Editor

NK