apa beda pengertian harta hibahan dengan warisan dalam UU harmonisasi perpajakan bab 3 PPh pasal 4: 3a2 dengan 3b.
Di UU PPh memang tidak dijelaskan lebih lanjut, pengertian secara umum saja, biasanya kalau warisan itu terjadi pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Kalau hibah terjadi apabila pemberinya masih hidup.
–
NK