mas mba apakah ini maksudnya ePHTB? “Saya ingin melakukan penjualan aset rumah dan melakukan pengisian bukti pembayaran atas BPHTB. Bagaimana caranya? ”
lebih baik kita konfirmasi langsung ke wp ybs ya. pengisian bukti pembayaran yang di maksud pengisian di mana ya ? dan Apakah maksudnya wp mau melakukan validasi SSP atas pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan yang telah wp lakukan ? Perlu diinformasikan juga ke wp bahwa untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) ini bukan wewenang DJP, namun wewenang pemda setempat. Yang menjadi wewenang DJP adalah terkait PPhTB atau Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah/Bangunan.
–
R