Melalui email ini, saya ingin menyampaikan pertanyaan terkait ePHTB. Jadi perusahaan saya bergerak dalam bidang penjualan rumah. Dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas kegiatan usaha ini, salah satunya yaitu PHTB. Dalam pembuatan dokumen PHTB, kami menggunakan sistem ePHTB dari DJP Online. Masalahnya adalah, ketika melakukan pengisian pada form ePHTB, ada kesalahan dalam penginputan NOP, dan dokumen PHTB nya sudah terbuat. Pertanyaan saya adalah, jika case nya seperti ini, apakah bisa dilakukan pembetulan dokumen PHTB?jika tidak bisa, apakah ada solusi terkait kesalahan penginputan NOP pada dokumen PHTB? Ini lasis KPP ya?
secara ketentuan dalam per-18/2017 - per 21/2019, bahkan di per terbaru di per-08/2022, tidak diatur mengenai mekanisme pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan validasi SSP. Jadi, atas kesalahan penginputan NOP tersebut, silakan arahkan untuk konfirmasi dan konsultasikan dengan pihak KPP ya mas. Ada SE-28/2020 yang membahas mengenai penggantian/pembatalan SKET, bisa disampaikan ke wp, namun tetap konfirm dengan pihak kpp
–
R