di Pasal 17 ayat (3) huruf a PP 9/2021 diatur khusus tentang saat terutangnya PPN terkait konsinyasi, pertanyaannya, apakah dari ke 4 point tsb sifatnya pilihan dgn catatan konsisten, atau mana yg terjadi lebih dahulu?
Kalau dari penjelasannya tidak ada klausul mana yeng lebih dulu terjadi mas mungkin bisa diarahkan ke penjelasan pasalnya
–
MIP