WP beli film dari LN tapi mekanismenya diberikan link. Atas film tersebut juga dikenakan biaya tambahan oleh pihak LN-nya. Atas biaya tambahannya kena PPh 26 ga?
normatif, pastikan kembali apakah atas biayanya masuk ke dalam objek PPh 26. misalnya jika biaya tambahannya tsb dianggap sbg biaya jasa, maka ada aspek PPh 26-nya
–
FSP