Hi admin @kring_pajak izin bertanya, tentang PMK 68/2022 pasal 32 ayat (1) point (h) status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi artinya apa ya ?
puricchi ini emang gak diatur lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah memberikan keterangan status dokumennya dipersamakn dengan bupot seperti : “dokumen ini dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi” atau yang lainnya, jadi bisa penegasan ke KPP ya.
–
MIP