Apakah Perusahan Asuransi bisa menggunakan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT? Dan sekarang pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT apakah masih harus ke KPP? Dan bisa menggunakan CD atau FD?
secara ketentuan, memang menggunakan 1107 PUT ya rob, tapi pelaporannya silakan ke KPP dulu
–
MIP