Table of Contents

170306--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Pemotong bertransaksi dengan WP PP 23, WP-nya menyerahkan suket dan sudah setor sendiri yang 0,5%. Bisa ga pelaporan di ebuninya pakai bukti setor yang itu aja?

Jawaban

Tidak bisa, beda KJS-nya

Dasar Hukum

Editor

FSP