Table of Contents

170288--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kalau ada kompensasi diberikan karna ada kerusakan barang berupa uang apakahdikenakan PPN?

Jawaban

kalau sesuai se 24/2018 kalau berupa uang tidak dikenakan PPN (Uang bukan objek)

Dasar Hukum

Editor

ABS