Table of Contents

170274--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

wp sudah dapat no npwp tapi status di eregnya masih terima

Jawaban

itu kan sudah ada no NPWPnya ya, jadi NPWP sudah bisa digunakan. memang kan skrg kalau daftar akan langsung mendapatkan NPWP namun baru dilakukan penelitian dari KPP setelahnya, misal nantinya apakah ada dokumen yg kurang dilampirkan, silakan ditunggu saja SKT dan juga kartu NPWPnya

Dasar Hukum

Editor

AL