wp nanya ttg objek pajak pph fibal konstruksi. pake yg pp 9 normatif aja kan ya? trus wp nanya lagi kalau misalnya bidang usaha bukan jasa konstruksi tapi melakukan keg konstruksi seperti menghancurkanvtembok dan merenovnya kembali. apakah masuk objeknya? atau dikenai pph lain?
kalau kegiatannya ada jasa konstruksi seharusnya tetap dikenakan jasa konstruksi meskipun wp ini bukan wp perusahaan konstruksi, nanti menggunakan tarif yg tidak punya sertif kalau memang wp tidak ada sertifikat jaskonnya
–
AL