PT A menggunakan tenaga SPG dari suatu perusahaan outsourching. Gaji SPG dari perusahaan outsourching. Namun, jika mencapai target tertentu, si SPG dapat bonus langsung dr si PT A, bonus ini masuk objek PPh 21 yg mana ya?
Kembali ke definisi pegawai tetap atau bukan pegawai di PER 16 th 2016
–
SS