terkait P3B antara Indonesia dan Belanda utk aturannya apakah masih menggunakan resume yang TKB? terkait transaksi atas dividen tahun 2019
ada Perpres 24 tahun 2017 isinya protokol perubahan beberapa pasal, Untuk dividen dibagi 3 tarif, jadi 5, 10, sama 15%
–
AAM