Table of Contents

170220--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

jasa telekomunikasi antara indonesia swiss, ada DGT

Jawaban

pakai artiket 7, dipajaki di swiss jika tidak ada BUT namun pihak indo tetap menerbitkan bukti potong dengan tarif 0%, DGT rekam di eskd jika dia pemotong pertama

Dasar Hukum

Editor

KLG