hibah aset berupa aset dari kawasan berikat ke kawasan berikat, asetnya sudah rusak tapi masih ada nilai sisa buku.
hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan)
–
KLG