mau tanya hal terkait dengan spt badan. Jadi, bulan desember 2021 perusahaan saya ada membeli barang impor untuk stock. Ditahun ini, pihak supplier kami yg merupakan produsen luar negeri memberitahu kami bahwa mereka akan menukar item barang yang telah dikirimkan atau yang sudah dijual ke kami dengan item barang yang baru (yang sebenernya) dengan catatan tidak mengubah qty barang yang dijual. Solusi nya apakah perusahaan saya harus melakukan pembetulan SPT Badan karena atas pembelian impor tersebut item dan stocknya sudah terlaporkan
secara pembukuan laporan keuangan apakah ada perubahan? Jika memang ada perubahan silakan lakukan pembetulan spt.
–
KLG