Table of Contents

170096--12-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Siang, jika ada badan usaha yang memiliki truk sbg aset tetap dan diasuransikan. Kemudian tjd kecelakaan yg menyebabkan kerusakan total hingga tdk bs digunakan & persh dapat penggantian dari pihak asuransi. Apakah atas disposal truk tsb perlu dibuka faktur pajak 09?

Jawaban

kembalikan ke pengertian penyerahan bkp ya, untuk kode faktur 090 adalah penyerahan aktiva yg semula tidak untuk diperjualbelikan. Dalam disposal truk tsb apakah ada penyerahan di dalamnya. Kalau PKP maka ada PPN nya sepanjang memnuhi syarat ini maka terutang PPN Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

Dasar Hukum

Editor

KLG