Kak, apakah terdapat kriteria tertentu untuk Wajib Pajak agar dapat ditetapkan sebagai WP terdaftar di KPP PMA dengan KEP oleh DJP?
Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. Yg ini kann ? Dia msih di kpp selama belum ditetapkan dalam kep
–
KLG