Perusahaan di batam, mengikuti penyelenggaraan pameran di Jakarta, apakah perusahaan kami dikenakan PPN?
Termyata transaksinya ada penyerahan jasa dari pengusaha di TLDDP ke pengusaha di kawasan bebas tp jasanya diserahkan bukan di kawasan bebas, maka berdasarkan pmk 173 pasal 28 maka penyerahan jasa itu terutang PPN.
–
AL