mas/mba, jika JV (Joint Venture) mengeluarkan invoice atas jasa ke salah satu anggota JV dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 untuk bupotnya atas nama JV atau bisa displit an masing-masing anggota JV-nya?
wp termasuk ke JO bukan JV. jadi secara ketentuan ND 135 dan 1155 dipecah bupotnya. tpi aneh kalau gini karena dua anggotanya dapat kredit. konfirmasi ke KPP ya mba.
–
MIP