Sumbangan kepada kegiatan donor darah yg diselenggarakan organisasi ikatan alumni. Apakah dapat dibiayakan?
secara umum bisa dijelaskan sesuai UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf i-m dam pasal 9 ayat 1 huruf g ya mas terkait boleh atau tidaknya dikurangkan dari penghasilan brutonya
–
MIP