Table of Contents

170020--18-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

Terhadap surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi. Ini untuk g angka 2 nya saja ya?

Jawaban

iya

Dasar Hukum

Editor

DFV